Lembaga Pemeriksa Halal
Universitas Jember

Jaminan halal menjadi sutau kebutuhan oleh masyarakat terkait dengan produksi produk pangan yang aman, sehat, utuh dan halal). Hal ini juga menjadi penting bagi pengusaha dan Industri untuk memenuhi permintaan pasar baik domestik maupun ekspor. Industri halal tidak hanya mencakup produk makanan, namun produk dan jasa yang lebih luas termasuk Islamic Tourism, Halal Cosmetics & Personal Care, Islamic Finance, Halal food and Ingredients, dan Halal Pharmaceutical serta perhotelan. Jaminan Halal bagi konsumen juga diatur Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memberikan perlindungan, kenyamanan, dan ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan.  

Berkaitan dengan hal tersebut Universitas Jember melalui Halal Center Universitas Jember bermaksud untuk mendirikan Lembaga Pemerikas Halal (LPH) dalam rangka mendukung program pemerintah. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan merupakan lanjutan dari kegiatan tahun 2023. Dalam upaya penyiapan persyaratan pendirian LPH tersebut antara lain di awal tahun 2024 Divisi Pemeriksa Halal menyelenggarakan  kegiatan Pendampingan dan penyususnan Dokumen Pendirian LPH.

Alur Pengajuan Sertifikasi halal